JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Sebuah sorotan penting datang dari Komunitas Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi (KOMPAK) Kabupaten Jeneponto. Organisasi ini menyoroti dugaan penggunaan ijazah orang lain maupun ijazah palsu yang diduga digunakan oleh seorang oknum untuk menduduki jabatan Kepala Dusun di salah satu wilayah di Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kordinator KOMPAK menegaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah orang lain maupun ijazah palsu untuk menduduki jabatan pemerintahan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan mencederai prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Dokumen pendidikan bukan alat untuk mengecoh proses demokrasi maupun proses pengangkatan pejabat.Jika dugaan ini benar-benar terjadi, maka ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, baik yang memberikan ijazah palsu, yang menggunakannya, maupun yang memverifikasinya,” tegas Kordinator KOMPAK.
Padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat (1):
“Setiap orang dilarang menggunakan ijazah palsu atau yang bukan haknya dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 14 ayat (1):
“Pegawai Negeri atau pejabat dilarang menggunakan ijazah palsu.”terangnya
Adapun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 64 ayat (1):
“Pejabat yang memberikan keterangan palsu, dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”tegas kordinator LSM KOMPAK
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
KOMPAK mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan ijazah tersebut.Masyarakat berhak tahu: siapa yang sebenarnya menjabat, apakah proses verifikasi dilakukan dengan sungguh-sungguh, dan bagaimana ijazah yang bukan milik seseorang bisa lolos hingga seseorang menjabat sebagai Kepala Dusun.
Hingga berita ini disampaikan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kasus yang dimaksud.
KOMPAK berharap kasus ini menjadi pintu perbaikan agar ke depan, proses pengangkatan pejabat di tingkat desa dan dusun benar-benar bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan jadikan ijazah orang lain sebagai alat untuk menduduki jabatan. Wujudkan pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berintegritas,” pesan tegas KOMPAK.







