Berhasil Ditangkap! Pelaku Pencurian AKI Mobil di Jeneponto Diamankan Tim URC Pegasus

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku pencurian aki mobil pada hari Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Bapetarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Rahmat bin Nurdin (26 tahun), warga Jalan Tingkasa Dg. Late, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim, AIPTU Abd. Rasyad.

Penangkapan ini bermula dari dua laporan kehilangan aki mobil yang dilaporkan warga, yaitu Riswan (51 tahun) dan Arsan (40 tahun). Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 13.00 WITA di Jalan Bapetarum, serta kejadian kedua pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 24.00 WITA di Jalan Karya, Kelurahan Empoang. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp3.000.000,-.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil aki mobil yang terparkir di pinggir jalan maupun lingkungan perumahan. Uniknya, saat diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku tidak hanya mencuri aki mobil. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian tabung gas dengan masuk ke rumah warga, pencurian gabah, besi bangunan di dua lokasi berbeda, hingga perlengkapan kendaraan di bengkel tempat ia pernah bekerja.

Barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar cicilan, serta membeli narkotika.

Dari penangkapan ini berhasil diamankan 5 (lima) buah aki mobil sebagai barang bukti. Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana. Pihak kepolisian masih terus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, SH, MH, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penanganan kasus ini akan diproses secara hukum yang berlaku secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *