Jeneponto, Kompas24jam.id, Seorang ibu rumah tangga asal desa Datara Kecamatan Bontoramba mengaku terpedaya oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial PW yang akrab disapa Daeng Cora.
Warga tersebut bernama Kenna (korban) di duga terpedaya oknum PNS yang tidak dikenalnya dengan dalih pinjam uang dengan jaminan selembaran SK CPNS tahun 2006 dan 2007.
Menurut pengakuan korban yang tidak tahu baca tulis itu, oknum tersebut mendatangi korban di rumahnya pada tanggal 12 Desembar 2024 bersama lelaki inisial (HN) dengan niat meminjam uang sebanyak 20 juta, namun korban menyatakan saat itu tidak memiliki uang.
Meskipun korban sudah menyatakan tidak memiliki uang, PW dan HN (terduga) merayu korban agar menggadaikan emasnya dengan iming-iming akan di kasih kelebihan sebanyak 4 juta rupiah.
Singkatnya, entah apa rayuan PW dan HN akhirnya korban mau menggadaikan emasnya dengan perjanjian waktu pengembalian sebulan.
“Saya tidak tahu kenapa saya mau gadaikan emas, padahal selama ini meskipun kondisi apapun saya tidak mau gadaikan emas,”ujar Korban. Minggu 29/06/25.
Menjelang atau jatuh tempo janji PW dan HN untuk pengembalian dana, korban menagih janji, namun hanya bukan uangnya yang didapat namun, hanya cacian yang tak masuk akal.
“Beberapa kali saya menagih baik ke PW maupun HN namun tidak ada pengembalian selain janji sampai sekarang,”katanya
Menurut Kenna selaku korban pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib
Namun, saat itu mediasi terjadi sepakat damai pada tanggal 15 Februari 2025 lalu dimana terduga menuangkan janji pembayaran dalam surat pernyataan di hadapan kepolisian.
Dalam surat penyataan bermaterai tersebut, para terduga pelaku ini berjanji akan mengembalikan uang korban pada tanggal 17 Maret 2025 l, namun PW dan HN kembali ingkar janji.
Merasa dipermainkan, korban kemudian akan melangkah melaporkan ke Polres Jeneponto, dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri.
Langka ini ia lakukan akan melaporkan terduga PW dan HN ke pihak berwajib dengan dugaan penipuan dan wanprestasi.
“Saya akan laporkan dugaan penipuan, dan wanprestasi ke pengadilan negeri Jeneponto karena dalam surat pernyataan di poin ke 5 itu dia mengaku siap diproses hukum apabila ingkar janji,”tegas Korban.
Diketahui dari keterangan surat keputusan (SK) yang di jaminkan atas nama PW sebagai PNS berasal dari desa Lentu Bontoramba berdomisili di Empoang Binamu dan HN merupakan warga Desa Bangkalaloe.
Korban berharap ada itikad baik dari ke dua terduga agar oknum PNS tersebut mengembalikan uangnya.
Ia juga (korban) akan mengadukan ke Bupati, Sekretaris daerah kabupaten Jeneponto dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saya akan sambangi Bupati, pak Sekda dan BKD untuk meminta oknum tersebut bertanggung jawab, saya sangat dirugikan dan merasa di tipu dengan jaminan SK yang sudah tidak berlaku,”tegasnya
Terpisah oknum ASN ( terlapor) PW saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAapnya ia mengatakan bahwa, saya tidak pernah menipu karena sudah membayar bunganya pertanggal 29 Januari lalu, sebesar Rp.4 juta
“Saya sudah membayar bunganya, besokpi ye, saya melapor dulu pencemaran nama baik kalau mauki ketemu besok kita temuima di Polres setelah saya melapor karena saya dipermalukan di sosmed tanpa ada klarifikasi kejelasan ini masalah”tulisnya
Ia juga mengaku masalah utangnya, masalah lewat tanggal perjanjian rejeki tidak ada yang tahu
“Memang lewat janjiku tapi rejeki tidak ada yang tau, bahkan Kenna juga kemarin pagi jam 6 ada dirumahku”sambung PW
Laporan_Redaksi
Editor_KJ





