Jeneponto-Kompas24jam.id, Gercep, Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Jeneponto melalui Tim Operasional (Opsnal) Ditreskrimum Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembobolan konter telepon seluler (HP) yang ada di jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu,
Tim Resmob Polres Jeneponto berhasil satu orng terduga pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di Kota Makassar.
Pengungkapan kasus bermula adanya laporan dari korban.pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 0110 wita terkait pencurian.
Pelaku yang belum dikenal identitasnya saat melancarkan aksinya, diduga memaksa masuk ke dalam, di salah satu konter yang ada di kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku menggunting dinding seng yang dilapisi tripleks.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengondol isi konter dan melarikan diri.
Adapun barang yang berhasil di curi oleh pelaku antara lain, puluhan kartu perdana dan voucher dari berbagai operator seluler, 20 potong handbody (HB) merek Lebong, dan satu buah tas merk JIMS HONEy.
Korban pun mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp 21.325.000.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Jeneponto segera melakukan identifikasi dan penyelidikan.
Hasil olah TKP dan perkembangan penyelidikan akhirnya kepolisian Polres Jeneponto berhasil mengenditifikasi jejak pelaku
Melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, tim berhasil melacak tempat persembunyian pelaku yang berada di kota Makassar
Tak butuh waktu banyak, Tim Resmob Polres Pegasus Jeneponto berkoordinasi Resmob Jatanras Polda Sulsel.
Tim gabungan bergerak ke Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.Selasa.(04/11/2025)
Dalam pengungkapan tersebut, tim berhasil meringkus seorang lelaki erinisial P alias A (22).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Sudiang, Makassar.Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti,” ujar Kasat Reskrim, AKP Syahrul Rajabia
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil curian.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, voucher AXIS sebanyak 38 buah, voucher TRI 2 buah, voucher XL 47 buah, voucher Smartfren 44 buah, voucher IM3 43 buah, kartu Telkomsel 3 buah, kartu Smartfren 35 buah, kartu IM3 17 buah, uang tunai sebesar Rp 56.000, 1 buah tas samping warna cream, 3 buah handbody racikan, 1 buah Handphone Vivo Y03T warna biru.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap perkembangan kasus dan kemungkinan keterlibatan adanya pelaku lainnya.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K mengapresiasi kinerja tim dan kerja sama dengan Polda Sulsel yang berhasil memecahkan kasus ini dalam waktu relatif singkat.
“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan tempat usahanya”imbuhnya.
Laporan_Redaksi
Editir_KJ