Hormati Proses Hukum Partai, Pimpinan DPRD Jeneponto Tunggu Putusan Mahkamah

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Terkait isu pergantian pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Didis Suryadi angkat bicara menegaskan sikapnya. Beliau menyampaikan tetap menghormati kebijakan partai, sekaligus menjelaskan langkah yang ditempuhnya.

“Saya sebagai kader partai tetap tunduk dan patuh atas segala keputusan partai dan Bapak Surya Paloh.Namun, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai telah diatur pula hak-hak anggota DPRD. Terkait SK Nomor 27.7a tentang penyegaran fraksi, saya mempertanyakan hal ini dan menyampaikannya ke Mahkamah Partai, agar semuanya berjalan sesuai Undang-Undang. MD3 dan AD/RT Partai NasDem,” ujar Didis Suryadi.

Lebih lanjut ia menegaskan, proses yang sedang berjalan tetap dihormati.

Sementara itu, Wakil Ketua 1DPRD Jeneponto Irmawati membenarkan adanya surat sanggahan yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Jeneponto ke Mahkamah Partai NasDem.

“Prosesnya tetap berjalan.Kita perlu memahami adanya sanggahan dari Ketua DPRD yang disampaikan ke Mahkamah Partai. Kita menunggu hasil putusannya. Selama ini, kami di pimpinan DPRD Jeneponto tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada sebelum melangkah lebih jauh. Hal ini dilakukan agar tidak terulang apa yang terjadi pada tahun sebelumnya, di mana pergantian Ketua DPRD pernah berimbas hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Diketahui, surat yang disampaikan Didis Suryadi tertanggal 9 Oktober 2026 berisi Permohonan Pemeriksaan dan Pembatalan serta Keberatan atas Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 27.7a/SK-AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto. Surat tersebut kini sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Partai NasDem.

Pihak berharap seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak sesuai aturan yang berlaku

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *