JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan penganiayaan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diringkus oleh kepolisian, Rabu (30/09/2026).
Ketiga pelaku yang telah bersembunyi sejak penetapan status DPO pada 9 September 2026 itu berhasil diamankan satu per satu di tempat yang berbeda-beda oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Jeneponto. Mereka adalah M (21), M.I S. (26), dan CAL(34).
Korban dalam peristiwa penganiayaan sadis ini adalah YL (36), warga Kelara, Kabupaten Jeneponto. Ia disiram air cabai dan dipengeroyok hingga menderita luka-luka, peristiwa yang sontak mengundang kemarahan luas masyarakat setempat.
Selama masa pelarian, ketiga pelaku diketahui sempat bersembunyi di beberapa lokasi berbeda dan bahkan terlihat bebas beraktivitas di media sosial. Hal ini sempat memicu keraguan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat, namun kepolisian terus bergerak diam-diam menyusun jejak mereka.
Tim URC Resmob Polres Jeneponto yang di pimpin Aiptu Abdul Rasyad tak kenal lelah melakukan penyelidikan mendalam, menelusuri jejak, dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Gerakan pelaku yang sempat dianggap “hilang” akhirnya terungkap satu per satu berkat ketelitian dan kesigapan tim penyidik.
Penangkapan dilakukan secara bertahap di lokasi yang berbeda, menunjukkan jangkauan kerja sama tim yang luas dan terkoordinasi.Tak ada tempat yang benar-benar aman bagi mereka yang melanggar hukum, sehebat apa pun upaya menyembunyikan diri.
Penangkapan ketiga DPO ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tetap berjalan dan keadilan akan ditegakkan meski memakan waktu. Kebebasan sementara yang mereka nikmati selama bersembunyi tidak akan bertahan selamanya, karena jejak kejahatan selalu tertinggal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lengkap dari pihak kepolisian terkait proses hukum selanjutnya terhadap ketiga tersangka. Namun diamankannya mereka menjadi langkah besar bagi terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarganya.
Masyarakat berharap penangkapan ini menjadi awal pemulihan rasa aman, sekaligus pelajaran berharga bahwa kejahatan apa pun bentuknya tidak akan dibiarkan begitu saja. Korban dan keluarganya kini dapat sedikit bernapas lega mengetahui para pelaku akhirnya berada di tangan aparat penegak hukum.








