Jeneponto-Kompas24jam.id, Nyolong kambing area hukum Polres Jeneponto warga kabupaten Bantaeng harus berurusan dengan polisi.
Terduga pelaku AD (29) curnak keok ditangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang di pimpin langsung Dantim Pegasus Aiptu Abd Rasyad diback up
Resmob Polres Bantaeng yang di nahkodai Bripka Sabil.
Penangkapan terhadap diri pelaku, Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 wita, bertempat di Kampung Beru Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu kabupaten Bantaeng.
Berawal penangkapan pelaku curnak ini, saat korban Tia warga Bungung Lantang, Desa Camba-camba, Kecamatan Batang melaporkan kecurian kambingnya di Polres Jeneponto ( aduan) pada tanggal 15 Maret 2025.
Kronologi kejadian pencurian ternak berupa kambing, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 wita, di Dusun. Bungung Lantang, Desa. Camba-camba, Kecamatan Batang,Jeneponto, Sulawesi selatan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian
Berawal saat korban mengikat kambing miliknya 5 ekor di area yang tak jauh dari rumahnya kemudian, korban pun pergi hendak mencari pakang ternak
Beberapa menit kemudian korban pun pulang dan melihat kambing miliknya sudah tidak ada satu ekor.
Saat itu juga korban mencari kambing miliknya namun tak membuahkan hasil, ia pun bertanya kewarga, beruntung diarea tempat kejadian salah satu toko penjual barang campuran sedang terpasang kamera pengintai (CCTV)
Dari hasil rekaman CCTV ternyata kambing milik korban dicuri oleh seseorang menggunakan sepeda motor yang berjumlah 2 orang
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan ke SPKT Polres Jeneponto guna pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan korban Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah di lakukan pulbaket serta pengecekan CCTV
Tak lama kemudian Tim Pegasus mendapat informasi terkait identitas terduga pelaku dan tempat tinggalnya
Tak pikir panjang, Tim Pegasus Resmob Jeneponto bergerak cepat kekediaman terduga pelaku dan berhasil mengamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil interogasi terduga pelaku AD dan rekanya BD mengakui perbuatannya jika dia yang melakukan pencurian kambing milik korban”singkatnya
Kini AD susah diamankan beserta barang bukti hasil jarahannya sedangkan BD rekanya saat dilakukan pengerebekan di kediamannya sudah melarikan diri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara
Laporan_Redaksi
Editor_KJ





