Jeneponto-Kompas24jam.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kasatpol PP Kabupaten Jeneponto, Jumat (29/5/2026), dan dihadiri oleh PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto.
Dalam kegiatan itu, hadir sebagai narasumber Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H, M.H, KBO Reskrim Iptu Muh. Akrif, S.Sos., serta Kanit II Tipidter Ipda Abd. Rachman, S.H, M.H.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada penguatan sinergitas antara Polri dan PPNS dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk mekanisme koordinasi, pengawasan, serta tata cara penanganan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana terbaru.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) yang dijalankan Polri merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar AKP Nurman.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghilangkan ego sektoral dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Menurutnya, Polri dan PPNS merupakan mitra sejajar yang saling melengkapi sesuai bidang kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai koordinasi baru dilakukan di akhir proses, seperti saat pengiriman SPDP atau penyerahan berkas tahap pertama. Komunikasi dan koordinasi harus dibangun sejak awal penyelidikan agar penanganan perkara berjalan optimal,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan aturan hukum acara pidana terbaru, PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan tanpa melalui perintah atau izin dari Korwas Polri.
Melalui kegiatan ini, Satreskrim Polres Jeneponto berharap terbangun pemahaman yang sama antara Polri dan PPNS, sehingga pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jeneponto dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman hingga selesai.