Sempat Buron dan Pindah Kota, Empat Tersangka Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Kabar yang ditunggu akhirnya tiba.Tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta satu tersangka langsung berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Jeneponto. Penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda, membuktikan bahwa sejauh apa pun pelarian dilakukan, hukum tetap berjalan dan jejak pasti terungkap.

Keempat pelaku yang kini diamankan berinisial AB, HL, AY, dan MS. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menimpa seorang pegawai kantor desa berinisial Y (36), peristiwa yang sempat viral dan menyita perhatian luas masyarakat.

Kapolres AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menegaskan tanpa ragu bahwa seluruh pelaku yang terlibat langsung kini sudah berada di tangan aparat.

“Polres Jeneponto dalam hal ini Satreskrim telah berhasil menangkap dan memproses para pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di depan umum.Keempat pelaku semuanya sudah diamankan,” tegas AKP Nurman, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.

Perkara ini bermula dari persoalan yang berkembang di media sosial.Para pelaku merasa tidak menerima apa yang dinilai sebagai perundungan atau bullying terhadap salah satu pihak, lalu mengambil jalan kekerasan.Seorang perempuan berinisial AI disebut menghubungi sejumlah rekannya, lalu bersama-sama mendatangi korban hingga terjadi pengeroyokan di depan kantor desa tempat korban bekerja.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, keempat pelaku ternyata berhati-hati menyembunyikan jejak.Mereka berpindah-pindah tempat hingga ke kabupaten tetangga dan diduga sengaja membatasi cara berkomunikasi, hanya menggunakan WhatsApp pada perangkat tertentu, sehingga menyulitkan pelacakan.Namun ketelitian penyidik akhirnya menembus pertahanan mereka.

Penangkapan dilakukan bertahap:AB dan HL diamankan di Kabupaten Maros pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. AY dibekuk di Kabupaten Bantaeng, sedangkan MS diamankan di wilayah Kabupaten Jeneponto. Jarak dan batas wilayah tidak menjadi penghalang bagi tim penyidik.

“Keempat pelaku ini memang sudah masuk DPO dan mereka lihai.Handphone atau kartu yang digunakan hanya untuk WhatsApp, sehingga kita mengalami kesulitan dan penangkapannya membutuhkan waktu,” ungkap AKP Nurman.

Sejumlah barang bukti penting turut diamankan: dua unit sepeda motor, empat unit telepon seluler, serta satu botol berisi air cabai yang diduga digunakan untuk menyiramkan ke wajah korban saat aksi pengeroyokan berlangsung.Bukti ini menjadi petunjuk kunci yang menguatkan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Di tengah proses pengejaran, muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak lain yang membantu atau melindungi para pelaku selama bersembunyi. Polisi menegaskan informasi tersebut belum terbukti, namun bukan berarti diabaikan.

“Kalau ada informasi yang mengatakan seperti itu, saya kira itu semua tidak benar. Pada prinsipnya, dalam penanganan perkara kita harus profesional dan tegak lurus,” tegas AKP Nurman.

Namun, penyidik tidak menutup pintu pendalaman.Justru sebaliknya, kemungkinan adanya pihak yang membantu menyembunyikan keberadaan para pelaku tetap akan ditelusuri secara menyeluruh. Penangkapan empat orang ini belum menandai berakhirnya perkara; satu babak baru kini dimulai.

“Untuk kasus ini sementara sudah rampung, namun tetap kita dalami apakah ada orang yang berusaha menyembunyikan pelaku.Itu tetap kita dalami. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan apabila dari hasil pendalaman ditemukan dugaan seperti itu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada empat pelaku yang sudah diamankan, tetapi juga pada langkah penyelidikan selanjutnya: apakah benar ada pihak lain yang ikut membantu mereka lolos dari pengejaran, atau dugaan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup.Polisi berjanji akan mengungkap kebenaran secara utuh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *