Sempat Kabur ke 3 Kabupaten, DPO Empat Tersangka Penyiraman Air Cabai Akhirnya Diamankan

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Keberhasilan besar kembali dicapai kepolisian. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sekaligus mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan disertai penyiraman air cabai yang mengguncang masyarakat Kabupaten Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., secara tegas membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (30/09/2026).

“Benar, empat terduga pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Haryo Basuki secara lugas.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penanganan laporan bernomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 10 Agustus 2026. Sejak saat itu, tim penyidik bekerja tanpa henti menelusuri jejak keberadaan para pelaku yang sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Di lokasi ini, Tim URC Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel di bawah pimpinan Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu M.I.S. (26) dan H alias Y.M. (24).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan bergerak ke Yasir Kost, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Di lokasi ketiga ini, tersangka berinisial M (21) berhasil diringkus.

Langkah belum selesai.Tim kembali menelusuri jejak dan melakukan penangkapan keempat di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, di mana tersangka C.A.L.E. (34) diamankan.

“Para pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku,” jelas AKP Nurman, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi mereka yang melanggar hukum.

Keempat terduga pelaku kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Jeneponto dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengamanan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antar-satuan dan lintas kabupaten dapat membuahkan hasil yang maksimal.Hukum tetap berjalan, dan keadilan akan ditegakkan meski pelaku berusaha bersembunyi di tempat yang berbeda-beda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *