Jeneponto-Kompas24jam.id, Pembagunan baru pagar Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto mendapat sorotan dari DPW Lembaga Laskar Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan.
Menurut, Ketua DPW LPK-RI Sulsel, Supriadi Kartom menilai pembagunan pagar kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan termasuk didalamnya penggunaan material pasir pada pembagunan kontruksi pagar.
“Iya kalau saya melihat dengan kondisi pembagunan pagar Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto itu sangat disayangkan dengan anggaran sekian ratus juta, namun penggunaan matarial diragukan,” ujarnya kepada awak media,
Tak hanya itu, melihat konstruksi bangunannya, Ia juga menilai pada bahan material yang digunakan pada pembagunan material tersebut diduga pasir bercampur tanah dan dari tambang yang diduga Ilegal.
“Kami menduga, bahwa bahan material berupa pasir itu bercampur dengan tanah, dan diduga berasal dari tambang Ilegal,” tegas Kartom nama sapaanya.
“Ini juga dalam penggunaan material pasirnya belum diketahui hasil uji lapnya, layak atau tidak, sehingga pekerja pembagunan ini perlu di kontrol untuk pengawasanya,”harapnya
Ironisnya, salah satu pekerja yang melakukan pemasangan batu bata diatas ketinggian, namun tak memakai APK (Alat Pelindung Kerja) yang dapat berpotensi bahaya bagi keselamatan.
Termasuk APD (Alat Pelindung Diri) yang biasa melekat pada tubuh pekerja. Didalamnya safety Belt, Traffic Cone atau Safety Net, seperti helm, sarung tangan, atau sepatu keselamatan.
Padahal, APK sangat penting dalam sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) untuk memenuhi standar keselamatan kerja dan mengurangi risiko kecelakaan.
Tentunya, semua ini dalam setiap pekerjaan dengan menggunakan anggaran negera perlu adanya pengawas yang ketat dari pihak pelaksanaan kegiatan.
Terlihat, pada papan transparansi pembagunan tersebut, tertulis nama Pekerjaan Renovasi Gedung dan Pagar Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Lokasi Jalan Sultan Hasanuddin, Nomor 27. Nomor Kontrak B. 1836/p.4.23/clp 2/SPK/07/2025. Dengan Nilai anggaran RP, 713.320.668.00,- ( Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Delapan Rupiah). Waktu Pelaksanaan 21 Juli s/d 17 November 2025 (150 Hari). Sumber Anggaran APBN. Penyedia CV Riffad Karya dengan Konsultan CV Sentral Desain Consultant.
Maka dari itu, Supriadi Tompo menegaskan bahwa pelaksanaan pembagunan pagar ditemukan berbagai kejanggalan yang diduga tidak berstandar teknis sebagai mana mestinya.
Menurutnya lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari pihak konsultan pengawas untuk menjaga keutuhan bangunan
“Pihak konsultan pengawas pekerjaan dilapangan tidak terlihat dilokasi, sehingga kami menduga pembagunan pagar Kejaksaan Negeri Jeneponto asal di kerja’terangnya
Dengan adanya sorotan Lembaga Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( LPK-RI), awak media berusaha menghubungi pihak pelaksana melalui telepon/ chat WhatsApp
“Knp materialnya kr”tulisnya Rendra
Laporan_Redaksi
Editor_KJ





