Jeneponto-Kompas24jam.id, Video terduga pelaku memalak dan merusak mobil korban sempat viral, hanya hitungan jam akhirnya berhasil di ringkus.
Polsek Tamalatea setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait video yang beredar, tak butuh waktu lama berhasil menangkap dua terduga pelaku.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/140/XI/2024/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi selatan tanggal 13 November 2024.
Kasus ini bermula setalah adanya laporan korban, Asri Utamayanti.
Ia melaporkan mobilnya dirusak saat melintas di Jalan Poros Jeneponto – Makassar.Tepatnya, wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu, menurut korban sedang mengemudi kendaraan miliknya dari arah Bantaeng menuju Makassar, ditengah perjalanan sekitar Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea, dua pelaku menghentikan mobil korban dan meminta rokok, Karena korban merasa takut tak mengindakkan permintaan pelaku, tak merasa puas pelaku pun mengejar korban dengan sepeda motor hingga di Lingkungan Kassi Kebo
Kemudian, pelaku pun melempar batu ke arah mobil korban hingga kaca belakang pecah.
Akibatnya, mobil korban rusak dan mengalami kerugian material sebesar jutaan rupiah, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangkala untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Polsek Bangkala berkoordinasi dengan Polsek Tamalatea karena awal kejadian tersebut wilayah hukum Tamalatea.
Kapolsek Tamalatea, AKP H.Suardi G., memimpin langsung tim Reskrim Polsek karena sudah mendapatkan petunjuk bahwa kedua pelaku, berinisial “A” (37) dan “S” (21), berada di Dusun Timporongang, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Tim Reskrim Polsek Tamalatea pun bergerak ke lokasi dengan berkoordinasi bersama Resmob Polres Takalar dan akhirnya tim pun berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Kapolsek Tamalatea menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Saat ini, kedua pelaku menunggu proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan”jelasnya
Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara Polsek Tamalatea, Polsek Bangkala, dan Resmob Polres Takalar.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak berwajib
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video perusakan mobil viral di media sosial
Aparat kepolisian Polres Jeneponto berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang serupa.
Laporan Jurnalis Jeneponto-Redaksi
Editor-KJ