Jeneponto-Kompas24jam.id, Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada awal tahun 2025 lalu.
Kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat ini terkuak setelah Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Terduga pelaku yang berhasil diringkus petugas adalah Wawan Saputra alias Bogar Bin Sano (36), yang merupakan warga asli Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.40 Wita di kawasan BTN Fairus, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Dalam operasi penangkapan yang berjalan sukses ini, Tim Pegasus Polres Jeneponto tidak bekerja sendiri, melainkan mendapatkan dukungan kekuatan personel dari Resmob Polda Sulawesi Selatan serta bantuan dari Kanit Jatanras Polresta Palu. Kolaborasi antarwilayah ini menjadi kunci keberhasilan penggerebekan yang dilakukan di luar wilayah hukum Polres Jeneponto tersebut.
Terkait kasus yang menjerat pelaku, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengungkapkan rincian kronologi dan motif kejadian saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto, Senin, 8 Juni 2026 siang.
Menurut AKP Nurman, peristiwa kejahatan yang keji itu terjadi pada awal tahun 2025 silam.
Saat pelaku melakukan aksinya, ia diketahui berada dalam kondisi tidak sadar atau mabuk berat akibat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.
Nah dibawah pengaruh alkohol tersebut, niat jahat pelaku muncul dan berusaha melampiaskan nafsunya kepada korban yang berinisial B.
“Dari hasil pengakuan pelaku di hadapan penyidik, ia mengaku sebenarnya sudah lama menaruh hati atau menyukai korban. Namun, karena keinginannya tidak terpenuhi dan dipicu oleh kondisi dirinya yang saat itu sedang mabuk akibat minum miras jenis ballo, ia akhirnya memberanikan diri melakukan tindakan yang melanggar hukum, yaitu pemerkosaan yang kemudian berujung pada pembunuhan,” jelas AKP Nurman.
Pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi ke luar daerah akhirnya terlacak berkat kerja keras Tim Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad. Setelah berhasil diamankan di tempat persembunyiannya, pelaku kemudian dibawa kembali ke Jeneponto untuk menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami pemeriksaan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Jeneponto menegaskan bahwa kejahatan apa pun tidak akan dibiarkan dan aparat akan terus berupaya menegakkan hukum hingga ke pelosok daerah demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.