Bantaeng-Kompas24jam.id, Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di di Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng
Terduga pelaku yang berhasil di amankan MA alias Ancu (26) merupakan warga Libboa Kelurahan Karatuang,
Diketahui, terduga pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Berawal Insiden penganiayaan pada hari Sabtu 18 juli 2026 sekitar jam 23.30 WITA
Bermula saat korban Umar Saputra warga Sampara Kelurahan Malilingi berada dirumahnya dan dihubungi oleh saudari Reski melalui WhatsApp untuk datang ke Taman Bermain Pantai Seruni Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng
Saat korban tiba di lokasi, MA alias Ancu meminta uang namun tidak dipenuhi, tak lama kemudian MA (26) emosi dan langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong bersama dengan rekanya.
Akibat dari dugaan pengeroyokan korban Umar Saputra mengalami luka memar pada bibir, pelipis kanan dan bahu serta leher bagian belakang bengkak.
Usai kejadian, korban pun dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan peristiwa ke Mapolres Bantaeng dengan registrasi Nomor : LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 19 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil bergerak untuk memeriksa saksi-saksi di lokasi termasuk mengumpulkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
Tak butuh waktu banyak, Tim URC Resmob yang telah mengetahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan MA yang sedang berada di kediamannya
Tim pun langsung bergerak cepat kelokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku MA alias Ancu (26)
Selanjutnya MA alias Ancu (26 Tahun) di bawa ke Mapolres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal, Sebelum di serahkan ke Piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng.
Didepan penyidik MA alias Ancu mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama rekanya RD alias Bolong dan AR alias Ile.
Motif terjadinya dugaan penganiayaan, terjadi karena MA tidak terima kekasihnya direbut oleh korban Umar Saputra.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui memukul korban Umar Saputra dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak berkali-kali.
Meski MA sudah diamankan.Namun RD alias Bolong dan AR alias Ile masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E, M.M membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku
“Benar, Tim Resmob telah mengamankan terduga pelaku terkait laporan pengeroyokan, sedangkan dua orang rekanya dalam proses pengejaran anggota dilapangan.
“Namun, Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan memastikan rangkaian peristiwa serta status hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Andi Aldiansyah
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun
Kini terduga pelaku terproses hukum lebih lanjut dan sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Bantaeng.








