Makassar-Kompas24jam.id, Hari pertama masuk kantor pasca dilantik dan tiba di Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, langsung tancap gas dengan memimpin ekspose perkara untuk persetujuan Restorative Justice (RJ).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual pada Rabu (12/8/2026),
Kajati Sulsel resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Perkara tersebut melibatkan Tersangka P Bin M (39 tahun) yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Kedua Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap istrinya sendiri, R Binti R (23 tahun).
Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel dan turut didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta beberapa Kasi. Dari pihak Kejari Jeneponto, ekspose diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Pidum Maradona Eka Putra, dan Jaksa Fasilitator Adriana, beserta tim.
Berawal proses kasus tersebut pada Senin, 8 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WITA.
Saat itu, tersangka yang baru kembali dari Kabupaten Nabire, Papua, mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor.
Tiba di lokasi yang sepi di Taipa Kalongkong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, tersangka tiba-tiba menghentikan sepeda motornya.
Diliputi rasa cemburu dan kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain, tersangka memukul wajah korban berulang kali, mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri, lalu menyeret dan meninggalkan korban di pinggir sungai tanpa memberikan pertolongan.
Korban yang kemudian sadar meminta pertolongan warga dan dibawah ke Puskesmas Tamalatea sebelum dirujuk ke RSUD Lanto Dg. Pasewang.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami berbagai luka memar dan gores di wajah, leher, lengan, paha, dan betis.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025:
Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis).
* Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa paksaan antara korban dengan tersangka pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Rumah Restorative Justice Kejari Jeneponto.
* Tersangka dan korban saling memaafkan dan bersepakat untuk kembali rukun membina rumah tangga, terlebih karena mereka memiliki 1 (satu) orang anak yang masih berusia 2 (dua) tahun.
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
* Adanya respons positif dari masyarakat dan tokoh agama setempat yang mendukung penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi secara khusus.
“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka P BIN M dari Kejari Jeneponto. Terima kasih juga kepada Kajari Jeneponto bersama jajaran, yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kajati.

Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka P yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Muhammad Syarifuddin.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kepala Kejari Jeneponto untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, dan jika tersangka ditahan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan tersebut.
Kajati juga menekankan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan, serta mendokumentasikan kegiatan dan menjilid berkas RJ yang telah disetujui untuk dilaporkan hasilnya secara berjenjang.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkas Kajati Sulsel








