Bantaeng-Kompas24jam.id, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Tompobulu berhasil mengamankan seorang kakek berinisial S (61) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) warga Dusun Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (15/8/2026).
S diamankan sekitar pukul 18.30 WITA setelah dilaporkan terlibat dalam penganiayaan terhadap korban berinisial SH (50).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN,
Kronologi kejadian dimana, sebelumnya korban dituding oleh terduga pelaku
Tak terima di tuding, korban pun mendatangi rumah terduga pelaku untuk mempertanyakan tuduhan kehilangan seekor ayam.
Pertemuan tersebut kemudian berujung pertengkaran.
Terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga korban mengalami sejumlah luka.
Luka yang dialami korban, antara lain luka robek pada leher sebelah kiri, siku, lengan, dan jari tangan sebelah kiri.
Usai menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng Dipimpin Aipda Sabil bersama personel Opsnal Sat Intelkam bergerak menuju lokasi.
Terduga pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
S (61) mengaku sehari sebelum kejadian sempat mencari ayam miliknya yang hilang. Ia kemudian melihat korban membawa seekor ayam yang ciri-cirinya disebut menyerupai ayam miliknya. Namun, setelah dikonfirmasi, ayam tersebut ternyata bukan miliknya.
Tidak terima perlakuan pelaku, korban datang ke kediamannya pada Sabtu sore dengan membawa parang terhunus dan menantangnya. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga terjadi aksi saling serang.
Hingga kini polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan motif penganiayaan.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E, M.M membenarkan peristiwa tersebut dan terduga pelaku telah diamankan serta proses pendalaman masih dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kejadian serta motif dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan, dan masih mendalami motif terjadinya dugaan penganiayaan”terangnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Bantaeng








