Jeneponto-Kompas24jam.id, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di sebuah toko di Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, di wilayah Balang Loe, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H, M.H. mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban berinisial S (54) pada hari yang sama.
“Setelah menerima laporan pengaduan, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ungkap AKP Nurman
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke. Korban melaporkan kehilangan sejumlah uang dan barang dagangan, termasuk rokok serta barang jualan lainnya.
“Terduga pelaku diduga berpura-pura sebagai pembeli ketika kondisi toko sedang sepi, kemudian mengambil uang dan sejumlah barang dagangan milik korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Balang Loe, Desa Kalumpangloe.
“Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata AKP Nurman.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan kemudian dibawah ke Posko Resmob Satreskrim Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi.
“Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya demi kebutuhan sehari-hari”kata Nurman
Polisi juga mencatat bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah menjalani proses pidana di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terduga pelaku selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nurman.
Kini terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Jeneponto.








