Temuan BPK, Tiga Dinas Jeneponto:Sebagian Sudah Dibayar, Sisa Menunggu Pencairan Dana APBD Perubahan  

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Jeneponto memberikan penjelasan resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum disetorkan ke Kas Daerah. Masing-masing dinas menjelaskan status penanganan temuan tersebut dan kendala yang dihadapi.

Dinas PUPR Jeneponto

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jeneponto menyatakan bahwa sebagian kewajiban denda keterlambatan sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian dan tertunda karena menunggu pencairan dana.

“Sebagian sudah dibayarkan, sisa menunggu pencairan dana lagi,” ungkapnya

Dinas Kesehatan Jeneponto

Sementara itu, Dinas Kesehatan Jeneponto Susanty A.Mansyur mengakui adanya temuan terkait denda keterlambatan dan kekurangan volume pada pembangunan dua Puskesmas Pembantu (PKM). Namun pihaknya menegaskan bahwa nilai tersebut sudah dikembalikan oleh pihak penyedia jasa.

“Pihak penyedia pada masa berakhir masa pemberian kesempatan sudah melakukan pengembalian sesuai temuan BPK,” ungkap perwakilan Dinas Kesehatan.

Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jeneponto

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jeneponto, Emil Ilyas Mattewakkang, menegaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak penyedia jasa serta Inspektorat Kabupaten Jeneponto terkait pembayaran denda waktu pekerjaan agar segera diselesaikan.

“Pihak penyedia dan Inspektorat sudah kami koordinasikan terkait pembayaran denda waktu pekerjaan agar diselesaikan secepatnya,” tegasnya.

Penjelasan Umum

Ketiga dinas tersebut secara serentak menegaskan bahwa keterlambatan pelunasan denda keterlambatan pekerjaan yang menjadi temuan BPK bukan karena diabaikan, melainkan proses pembayarannya masih menunggu penetapan dan pencairan APBD Perubahan Kabupaten Jeneponto agar dapat dilunasi secara sah dan sesuai prosedur keuangan daerah.

Pihak berwenang berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut setelah anggaran tersedia, guna memastikan tidak ada lagi temuan yang tertunda dan seluruh hak daerah dapat masuk ke Kas Daerah sepenuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *