Bukti Nyata Kerugian Negara, Rp 300 Juta Lebih Denda Keterlambatan Pekerjaan Tiga Dinas Jeneponto Hilang Tanpa Jejak!

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Sebuah temuan yang sangat mengejutkan dan mengerikan bagi seluruh rakyat Jeneponto terungkap dari Laporan Audit BPK RI Tahun 2025.

Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Jeneponto diduga belum mengenakan dan menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke Kas Daerah dengan total yang sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp300 Juta Rupiah.Angka yang begitu besar dan mengerikan ini membuat seluruh masyarakat terkejut dan bertanya-tanya: ke mana perginya uang rakyat itu?

Berdasarkan data yang dirangkum, rincian denda yang belum disetorkan tersebut adalah:

– Dinas PUPR Jeneponto: Rp132.953.808,72
– Dinas Kesehatan Jeneponto: Rp132.966.579,69
– Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jeneponto: Rp34.243.526,20

Jumlah total mencapai: Rp300.163.914,61 ( Tiga ratus juta lebih rupiah)

Angka ini bukanlah uang receh. Ini adalah uang rakyat, uang negara, yang seharusnya masuk ke Kas Daerah dan digunakan untuk pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat Jeneponto secara keseluruhan.

Namun faktanya, hingga saat ini, uang tersebut belum disetorkan dan tidak jelas ke mana perginya.

Melihat fakta yang sangat mengerikan dan merugikan rakyat ini, Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) secara tegas dan keras mendesak Tipikor Polres Jeneponto untuk segera mengusut tuntas kasus ini! Jangan biarkan uang rakyat yang mencapai ratusan juta rupiah itu diam di tempat, tidak jelas nasibnya, sementara rakyat masih banyak yang hidup dalam kesulitan.

“Hukum harus tegak! Jangan biarkan uang rakyat diam di tempat! Ratusan juta rupiah itu bukan angka kecil, itu adalah hak seluruh masyarakat Jeneponto. Jika ada pihak yang sengaja tidak menyetorkan, maka itu adalah tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan!” tegas Rais

Masyarakat pun kini bertanya-tanya dengan cemas dan marah: Siapa yang bertanggung jawab? Ke mana perginya uang itu? Mengapa sampai saat ini belum ada kejelasan? Semoga pihak kepolisian, khususnya Tipikor Polres Jeneponto, segera bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus ini.Jangan biarkan kerugian negara terus berlanjut dan dibiarkan begitu saja tanpa ada pihak yang dipertanggungjawabkan.Rakyat sedang mengawasi!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *