BANTAENG-KOMPAS24JAM.ID, Keberanian seorang pria mengancam dan merusak kendaraan milik anggota Polri akhirnya berujung pada penangkapan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan pengrusakan di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial AY alias Lali (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Ia diamankan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Datim Resmob Aipda Sabil pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kronologi Mengerikan di Tengah Jalan
Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu. Korban diketahui bernama JD (37), seorang anggota Polri yang berdomisili di wilayah tersebut.
Saat kejadian, korban melintas menggunakan mobil di Jalan Bakri.Di tengah jalan, terdapat dua orang berdiri menghalangi jalan.Korban pun membunyikan klakson sebanyak tiga kali agar jalan dikosongkan.Namun, alih-alih memberi jalan, salah satu dari kedua orang tersebut justru mendekati mobil korban dengan sikap mengancam.
Pelaku diketahui memukul bagian penutup mesin mobil korban, lalu mengeluarkan ancaman pembunuhan. Situasi semakin memburuk ketika pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan mengancam korban. Tanpa rasa takut, pelaku kemudian menendang spakbor belakang mobil sebelah kiri hingga penyok dan rusak.
Saat korban hendak keluar dari kendaraan, pelaku mendorong pintu mobil dengan keras hingga kaki korban terjepit.Bahkan ketika warga sekitar menyadari korban adalah anggota Polri, pelaku tidak gentar dan tetap meninggalkan lokasi begitu saja.
Pelaku Berada di Pengaruh Minuman Keras
Hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng akhirnya mengungkap identitas dan keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita.Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku semuanya. Ia mengakui telah mengancam korban dengan badik, memukul kap mobil, serta menendang spakbor kendaraan hingga rusak. Bahkan, pelaku mengaku saat kejadian dirinya berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo.
Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berlanjut
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban.Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Untuk mempertaggungjawabkan perbuatanya, kini terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Bantaeng








