JENEPONTO -KOMPAS24JAM.ID, elaksanaan dua proyek rehabilitasi Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKD/K) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Kedua proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga mengalami penyimpangan atau deviasi progres pelaksanaan melebihi ambang batas 10 persen.Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan langkah evaluasi yang telah dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua proyek yang dimaksud meliputi Rehabilitasi UPKD/K Panaikan di Kecamatan Binamu dan Rehabilitasi UPKD/K Jenetallasa di Kecamatan Bangkala. Dengan total anggaran gabungan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, perbedaan progres pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan, angka deviasi yang telah melampaui 10 persen semestinya memicu tindak lanjut resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak.
“Seharusnya PPK sudah melakukan Show Cause Meeting (SCM), mengingat deviasi proyek tersebut sudah lebih dari 10 persen,” ungkap sumber tersebut.
Perlu diketahui, SCM atau rapat pembuktian merupakan mekanisme resmi dalam pengendalian kontrak pekerjaan konstruksi untuk mengevaluasi keterlambatan atau penyimpangan progres dan meminta penjelasan secara tertulis dari penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
“Ada dua pekerjaan rehabilitasi UPKD yang progresnya sangat berbeda, yakni UPKD/K Panaikan dan Jenetallasa di Bangkala. Kedua pekerjaan tersebut diduga mengalami deviasi lebih dari 10 persen. Itu yang menjadi sorotan utama,” tambahnya.
Meski demikian, besaran angka deviasi masing-masing proyek masih perlu dikonfirmasi melalui perbandingan data jadwal rencana dan realisasi pekerjaan yang tercatat secara resmi di lapangan.
Rincian Anggaran Kedua Proyek Capai Rp1,31 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian kedua proyek adalah sebagai berikut:
– Rehabilitasi UPKD/K Panaikan, Kecamatan Binamu: Nilai kontrak Rp661.684.682, dikerjakan oleh CV Awwala Rezeki Mandiri
– Rehabilitasi UPKD/K Jenetallasa, Kecamatan Bangkala: Nilai kontrak Rp656.596.444, dikerjakan oleh CV Triple Tujuh Mandiri
Secara total, anggaran kedua proyek tersebut mencapai Rp1.318.281.126 atau sekitar Rp1,31 miliar, yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2026.
Adapun Peran PPK dan Langkah Pengawasan Dipertanyakan
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kedua proyek tersebut.Sebagai PPK, ia memegang tanggung jawab utama atas pengendalian progres, kualitas, dan keuangan pekerjaan.
Jika dugaan deviasi di atas 10 persen terbukti, maka langkah evaluasi dan tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan data progres aktual, jadwal kontrak, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.Publik berhak mendapatkan kejelasan: apakah evaluasi telah dilakukan, apa penyebab perbedaan progres yang signifikan, dan langkah apa yang diambil untuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto maupun kedua kontraktor pelaksana terkait progres aktual, penyebab keterlambatan, serta langkah penanganan yang telah dijalankan.Meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsAappnnya belum ada tanggapan ataupun balasan pesan tersebut
Masyarakat berharap proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan ini berjalan optimal, transparan, dan tepat waktu.Pengawasan yang konsisten dan akuntabel menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan warga Jeneponto.








