Bantaeng-Kompas24jam.id, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran narkoba warga Lanying Tiga, Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng.
Kapolresta Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo , S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku berinisial MM (36) dan IN(26 )
“Penangkapan itu dilakukan pada hari Senin 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 wita”katanya
Informasi penangkapan berawal adanya laporan warga bahwa didesa tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika.
Laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus memimpin langsung operasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
*Dalam penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) sachet besar berisi shabu, 3 (tiga) sachet sedang berisi shabu, 27 (satu) sachet kecil berisi shabu, 1 (satu) buah kotak tempat shabu warna merah, 1 (satu) buah kotak tempat shabu warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam”beber AKP Hendra Firdaus
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1). tentang Narkotika”jelasnya
Untuk memutuskan mata rantai, terduga pelaku pengedar / pemakai narkoba merupakan upaya nyata dari Sat Resnarkoba Polres Bantaeng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng
Laporan_Redaksi
Editor_KJ





