EKONOMI – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk membebankan pajak nilai tambah (VAT) pada penerbangan domestik kelas ekonomi untuk mengurangi biaya tiket pesawat. Hal ini dilakukan untuk membuat penerbangan lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Regulasi ini berlaku untuk semua penerbangan domestik kelas ekonomi, baik untuk maskapai penerbangan nasional maupun internasional yang beroperasi di Indonesia. Penerbangan internasional yang beroperasi di Indonesia juga diharuskan untuk mematuhi regulasi ini.
Menurut Kementerian Keuangan, regulasi ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Mereka berharap bahwa ini akan membantu mengurangi biaya tiket pesawat untuk masyarakat Indonesia dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penerbangan sebagai salah satu mode transportasi.
Penerbangan domestik di Indonesia telah mengalami peningkatan popularitas pada tahun-tahun terakhir, dengan banyak maskapai penerbangan yang menawarkan layanan penerbangan murah untuk menghadapi persaingan dari maskapai penerbangan internasional. Regulasi ini diharapkan dapat membantu menjaga daya saing maskapai penerbangan Indonesia dan menjaga tingkat persaingan yang sehat di industri penerbangan Indonesia.
Sementara itu, beberapa maskapai penerbangan telah menyatakan dukungan mereka terhadap regulasi ini, menyatakan bahwa ini akan membantu mereka menjaga tingkat harga tiket pesawat mereka yang kompetitif dan menjaga tingkat persaingan yang sehat di industri penerbangan Indonesia.