KOMPAS24JAM.ID, TEKNOLOGI – Menurut Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi, Meutya Hafid, platform TikTok telah mematuhi peraturan pemerintah Indonesia dengan menonaktifkan lebih dari 1,7 juta akun anak di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang anak-anak berusia di bawah 18 tahun untuk menggunakan platform ini.
TikTok telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa peraturan ini diikuti dengan tepat. Mereka telah menggunakan teknologi deteksi usia untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun yang dimiliki oleh anak-anak di bawah umur.
Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak layak untuk mereka. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk memastikan bahwa peraturan ini diikuti dengan baik.
TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia, dengan jutaan pengguna aktif setiap hari. Namun, platform ini juga telah menjadi subjek kontroversi karena konten yang tidak layak untuk anak-anak. Oleh karena itu, langkah ini dapat dilihat sebagai usaha untuk memastikan bahwa platform ini dapat digunakan dengan aman oleh semua pengguna, termasuk anak-anak.