Tindak Tegas, Polres Jeneponto Segel Tambang Galian C

Jeneponto-Kompas24jam.id, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto bersama personel Sat Intelkam dan Kapolsek Bangkala beserta jajarannya melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang galian C yang diduga ilegal

Tindakan ini sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan kepolisian Polres Jeneponto.

Saat tiba dilokasi tambang yang terletak di Desa Tuju, tepatnya di belakang Kantor Desa Kecamatan Bangkala Barat.

Personel gabungan melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan.

Dari hasil pengecekan, ditemukan lima unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi dan pemilik alat pun tak ada di lokasi.

Polres Jeneponto akan tindak tegas para oknum-oknum penambang yang tak mengantongi izin, langkah ini dilakukan penegakan hukum.

Maka dari itu, Penyidik Unit Tipidter Polres Jeneponto langsung melakukan pemasangan garis polisi terhadap alat berat yang berada di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas lanjutan.

Kapolres AKBP Widi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut Polres Jeneponto akan tindak tegas” ucapnya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku

Laporan_Redaksi
Editor_KJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *