Target Operasi Pekat Lipu, Polsek Bangkala Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pencurian

Jeneponto-Kompas24jam.id, Jajaran Polsek Bangkala Polres Jeneponto berhasil ungkap dan tangkap terduga pelaku pencurian electronik.

Ini menunjukkan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Dimana terduga pelaku diamankan oleh Reskrim Polsek Bangkala.Sabtu 3 Mei 2025, di Kampung Topa, Dusun Bonto Ga’dong, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat.

Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial “T” (22 tahun) tak berkutik saat polisi tiba di lokasi.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bangkala.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangkala, Ipda Syahrir melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Dari hasil penyelidikan intensif, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku

Tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Bangkala bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu

Sekira pukul 03.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku yang dimana tersangka sudah masuk Target Operasi (T.O) dalam agenda Pekat Lipu 2025.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Bangkala untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Didepan penyidik, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di rumah korban.

Ia memaparkan, bahwa barang-barang yang dicuri antara lain 1 unit televisi 40 inci merek Sony warna hitam, 1 unit mesin air, dan 1 unit kompresor angin, namun sebagian telah dia jual.

Kapolsek Bangkala, AKP Syaifullah Syan, membenarkan adanya terduga pelaku telah di amankan.

“Benar, terduga pelaku telah di amankan dan masuk target (TO) Operasi Pekat 2025″singkatnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bangkala

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Atas keberhasilan ungkap dan tangkap terduga pelaku pencurian, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bangkala atas kerja keras dan dedikasi dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Laporan_Redaksi
Editor_KJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *