Tudingan Direktur PDAM Tagihan Nunggak, Ketua Komisi II Bantah: Ini Menyangkut Marwah Lembaga

Jeneponto-Kompas24jam.id, Komisi II DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PDAM Jeneponto.Jum’at 16/05/2025.

Turut hadir, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Jeneponto .

Rapat dengar pendapat tersebut berdasarkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang mengatakan bahwa terdapat tunggakan pembayaran air di rumah jabatan pimpinan DPRD selama 96 bulan atau sekitar 8 tahun terhitung sejak tahun 2017 s/d 2025.

Namun, fakta di lapangan rumah jabatan tersebut dihuni oleh Mulyadi Mustamu (wakil) periode pertama Iksan Iskandar saat itu menjabat sebagai Bupati

Sedangkan Periode kedua, Iksan Iskandar wakilnya Paris Yasir yang sekarang Bupati Jeneponto

Pada pertemuan RDP tersebut, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Muh.Imam Taufiq. menyampaikan bahwa terlepas dari siapa yang menghuni rumah jabatan tersebut akan tetap di atensi karena menyangkut marwah lembaga.

Meskipun pada faktanya bukan pimpinan DPRD yang menghuni rumah jabatan namun ditempati oleh wakil Bupati.

Dalam ruangan RDP, Kepala Bidang Asset BPKAD memaparkan bahwa rumah jabatan ketua DPRD Jeneponto sejak tahun 2016-2017 telah dibuatkan SK penetapan status asset dimana, dalam SK tersebut menurutnya berbunyi bahwa rujab ketua DPRD berubah status menjadi rumah jabatan wakil Bupati.

“Dalam SK penetapan status rujab ketua DRPD sebelumnya sudah di ubah menjadi rumah jabatan wakil Bupati sekarang”katanya

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi II Muh.Imam Taufiq menyayangkan dalam proses penetapan status SK tersebut tidak diikuti dengan proses perubahan skala administrasi yang berhubungan dengan status rumah jabatan.

“Perubahan kontrak rek air rumah jabatan tersebut ke PDAM, disisi lain Direktur PDAM sudah mengetahui bahwa rujab DPRD itu dihuni oleh wakil Bupati Jeneponto namun, tidak mengkoordinasikan ke bidang Asset BPKAD terkait status administrasi meski secara fakta dilapangan berbeda antara yang menghuni dan administrasi pembayaran rek air yang terdaftar”jelasnya.

Sekertaris Dewan (Sekwan) menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan PDAM sekaitan tunggakan pembayaran rek air rumah jabatan DPRD sudah diajukan ke inspektorat untuk dilakukan kajian dan meminta pertimbangan apakah dapat dimasukkan sebagai daftar utang.

“Selama saya menjabat tidak pernah mendapatkan sama sekali tagihan pembayaran rek air seperti rekening lainnya yang setiap bulannya masuk ke sekretariat, DPRD”ucapnya

Sebelum RDP di akhiri, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto meminta kepada direktur PDAM untuk melakukan perubahan atau penyesuaian kontrak rekening air berdasarkan SK bupati yang menetapkan perubahan status rumah jabatan ketua DPRD menjadi rumah jabatan wakil Bupati

” Diharapkan direkrut PDAM melakukan segera mungkin perubahan kontrak rek air rumah jabatan ketua DPRD menjadi rumah jabatan wakil Bupati, agar tidak kekeliruan lagi”harapnya.

Laporan_Redaksi

Editor_KJ 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *