Jeneponto-Kompas24jam.id, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku pemerkosaan
Penangkapan atas diri kedua terduga pelaku pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 wita.di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Berawal penangkapan korban berinisial “NR” (25), yang datang ke Polres Jeneponto didampingi oleh ibunya untuk melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Dari laporan itu, penyidik Sat Reskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku masing-masing berinisial “UL” (38) dan “H” (45), yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.
Menurut keterangan korban, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 wita, di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Saat korban menceritakan awal kejadian usai melaksanakan salat Isha di Masjid Besar Nurul Iman, dirinya dipaksa oleh pelaku untuk naik ke sepeda motor, selanjutnya, dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku.
Sesampainya di rumah tersebut, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan.
Pelaku menyumbat mulut korban dengan tangan dan bantal, lalu memperkosanya sebanyak dua kali.
Kejadian itu diduga dilakukan oleh dua orang pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan maraton dan melacak keberadaan para pelaku di wilayah.
Tak butuh waktu lama, keduanya pun diketahui tempat persembunyiannya yang berada di Jalan Sungai Kelara.
Keduanya pun diamankan tanpa melakukan perlawanan
Setelah itu, terduga pelaku dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku “UL” telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan pelaku “H” satu kali terhadap korban
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Atas pengungkapan kasus dan penangkapan atas kedua terduga pelaku pemerkosaan, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mengapresiasi atas gerak cepat Unit Resmob dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Diharapkan masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
(Rilishumaspolresjeneponto)
Editor_KJ





