Penertiban Aset dan Sinergi Institusi, Kapolres Jeneponto Terima Sertifikat Tanah dari BPN

Jeneponto-Kompas24jam.id, Kapolres AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K secara resmi menerima sertifikat tanah atas nama Polri dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jeneponto.

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kapolres Jeneponto, Selasa (23/12/2025).

Langkah konkret penertiban aset negara dan peningkatan sinergi antar lembaga.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, SH, MH.

Penyerahan sertifikat merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah dan juga kepastian hukum.

Dengan adanya sertifikat diharapkan dapat memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan aset dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang baik dari BPN Kabupaten Jeneponto

Ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat yang sah merupakan bentuk akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Polri.

“Dengan adanya sertifikat ini, status hukum tanah yang dimiliki oleh Polres Jeneponto yang antara lain, kantor Polsubsektor Bontoramba, Polsubsektor Turatea dan rujab Kapolres menjadi jelas dan kuat.Ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk transparansi, tertib administrasi, dan perlindungan aset negara. Dengan adanya aset yang jelas akan mendukung pelaksanaan tugas kami dalam melayani masyarakat,” terang Widi

Ia juga berharap kerjasama yang terbangun dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dalam hal pertanahan aset, tetapi juga dalam aspek lain yang mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik.

Kehadiran sertifikat ini dinilai dapat mencegah potensi konflik atau klaim atas tanah di masa depan, serta mempermudah jika suatu saat diperlukan pembangunan atau renovasi sarana dan prasarana kepolisian.

Dengan selesainya proses sertifikasi ini, Polres Jeneponto diharapkan dapat lebih fokus pada tugas pokoknya, yang didukung oleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki

Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi instansi lainnya di Kabupaten Jeneponto untuk segera menertibkan administrasi pertanahan aset negara.

Laporan_Redaksi
Editor_KJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *