Dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, harus menghadapi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Mereka didakwakan dalam kasus korupsi kredit yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kredit yang terjadi pada tahun 2016. Mereka diperkirakan telah mencuri dana kredit dari PT Sritex untuk keperluan pribadi.
Kasus korupsi ini telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Namun, baru pada tanggal 20 April 2026, hakim menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun.
Keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Mereka dapat memanfaatkan hak istri mereka untuk membayar denda jika mereka tidak mampu.
Kasus korupsi ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun, masih banyak kasus korupsi yang belum berhasil diproses oleh pengadilan.
📰 Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260420181929-12-1…


