Barang Bukti 16,15 Gram, Satresnarkoba Polres Bantaeng Meringkus Pria Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

Bantaeng-Kompas24jam.id, Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

NH diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba dan diamankan Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di Perumahan Nelayan Desa Pajukukang Kec amatan Pajukukang.

Berawal penangkapan terduga pelaku dimana, personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Awaluddin Latif menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Gerak cepat usia menerima informasi petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud

Beberapa menit kemudian, Saat tiba di lokasi Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terhadap terduga pelaku NH.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 sachet sedang kristal bening diduga sabu dengan berat 8,77 gram, 9 sachet kecil diduga sabu dengan berat 1,54 gram, serta 5 sachet sedang diduga sabu dengan berat 5,84 gram, dengan demikian, total barang bukti kristal bening diduga sabu yang diamankan mencapai 16,15 gram

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp800 ribu, satu sachet kosong ukuran sedang, satu bungkus sachet ukuran sedang, dua buah sendok pipet bening, satu dompet kecil warna hitam, satu bungkus kotak rokok, satu unit handphone Redmi warna silver, serta satu unit handphone Vivo warna merah.

Usai diamankan, NH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H, M.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

“Benar, personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pa’jukukang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,”ungkapnya

Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan mencoba menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Bantaeng dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *