Akhirnya DPO Curat Diringkus di Kabupaten Bantaeng:AKP Syahrul Rajabia, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Jeneponto-Kompas24jam.id, Akhirnya, DPO bertahun -tahun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jeneponto.

Diketahui, RH (23), warga Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. bersama 4 orang rekannya melakukan aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Jum’at (08/11), sekitar pukul 05.20 Wita, di Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia.

Bermula ditangkap, saat kawanan pencuri ini asal Kabupaten Bantaeng melakukan pencurian disalah satu toko dan rumah milik warga Jeneponto.

Peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi beberapa tahun yang lalu, tepatnya sekitar bulan Agustus 2021.

Pelaku yang berjumlah 5 orang dan 2 orang telah menjalani hukum yakni, Igo dan Ilham sedangkan 2 orang lagi masih DPO, sedangkan pelaku “RH” saat itu bersama kedua rekannya melarikan diri ke pulau Kalimantan.

“Unit Lapangan Polres Jeneponto setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki “RH” telah pulang kampung.Tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Jeneponto guna dilakukan pemeriksaan.

Didepan penyidik, RH mengaku bahwa ia bersama rekan-rekannya telah melakukan pencurian, dan dirinya mendapat satu unit Handphone dan uang hasil penjualan hasil curiannya.

“Pengakuannya baru satu kali, namun masih kita dalami,” terang AKP Syahrul.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (09/08/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. di sebuah ruko penjualan handphone, jalan Poros Jeneponto – Bantaeng, Dusun Bendi,, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Akibat kejadian tersebut 13 unit handphone dan uang berhasil digasak oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya

Kini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Jeneponto untuk di proses lebih lanjut.

Laporan Jurnalis Jeneponto-Karsar
Editor-KJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *