Jeneponto-Kompas24jam.id, Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI klKabupaten Jeneponto diterpa issu tak sedap, dana hibah sebanyak 590 juta kabarnya dicairkan terlalu dini.
Pencairan tersebut membuat Komisi IV DPRD Jeneponto kaget, pasalnya proposal kegiatan yang di ajukan periode pengurus lama untuk kegiatan di bulan Nopember 2026 mendatang ternyata sudah di cairkan.
“Peruntukan anggaran itu jelasji di proposal dan proposalnya itu di buat pengurus lama, makanya kita mau ketahui peruntukannya apakah sesuai sasaran,” jelas Awaluddin S saat di konfirmasi melalui via telepon WhatsAppnya.Kamis.30/07/26.
Pencairan dana Hibah yang terkesan buru-buru itu kini tuai sorotan, prinsip hukum jelas bahwa pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang dan jasa diterima atau kegiatan dilaksanakan tanpa alasan yang sah.
Meski hanya sebatas pelanggaran administratif, pencairan dana yang lancar tentu melibatkan banyak pihak dan dokumen yang diperlukan, disini wewenang justru menjadi ancaman pidana bagi pihak yang melenceng dari aturan hukum.
Kini alasan pencairan yang sah atau perjanjian kontrak kegiatan dibutuhkan apakah ada penyimpangan atau penyelewengan wewenang.
Lebih lanjut, pihak komisi IV DPRD Jeneponto akan memanggil beberapa pihak termasuk dispora dan pengurus KONI untuk rapat dengar pendapat atau RDP untuk memastikan informasinya.
“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemanggilan ( RDP)”tegas Ketua Komisi IV