Jeneponto-Kompas24jam.id, Terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil di ringkus oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Jeneponto
Tim Pegasus Resmob Polres pun mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor suzuki UX 110 di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Dimana aksi pencurian terjadi pada Jumat (07/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 wita
Kronologi sebelum kejadian saat itu, satu unit sepeda motor Suzuki UX 110 dengan nomor plat DD 2212 RK berwarna hitam putih
Pemilik kendaraan, Dandi (27), salah satu karyawan Indomaret, hilang dari garasi BTN Aryo yang terletak di belakang Indomaret, Kelurahan Tamanroya.
Diduga motor tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenal identitasnya.
Kurang dari 1×24 jam tim Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto yang di pimpin oleh Aiptu Rasad yang sedang melaksanakan kegiatan patroli mobile di wilayah hukum Polres dan berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor bersama barang bukti
Penangkapan terhadap diri terduga pelaku di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecanatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua.
“Iya, setelah di lakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku RH alias H (23), mengakui perbuatannya bahwa sepeda motor tersebut di ambil di BTN Aryo belakang Indomaret Tamanroya,” jelas Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim.
Terduga pelaku yang berinisial RH alias H (23) sudah diamankan
Polisi pun menyita satu unit sepeda motor Suzuki UX 110 untuk proses hukum selanjutnya
Dari pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesin motor yang diamankan sesuai dengan laporan korban milik Dandi
Meski pelaku sudah diamankan polisi namun korban secara materil Dandi mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Pelaku RH saat ini sudah ditahan di Polres Jeneponto dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kepada masyarakat, Polres Jeneponto mengimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraannya di tempat yang aman, terutama pada malam hari. Keberhasilan penangkapan singkat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Laporan_Amiruddin
Editor_KJ





