Kapolres AKBP Widi Setiawan Perintahkan Kasi Propam Telusuri Pemberitaan di Medsos

Jeneponto,-Kompas24jam.id, Beredar pemberitaan di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan penangkapan terhadap terduga pengguna narkoba.Minggu (25/05/2025)

Tak hanya itu, ia di tangkap kemudian dibebaskan usai membayar 60 juta rupiah ke salah satu oknum Polisi Polres Jeneponto.

Terkait Informasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan telah memerintahkan Kasi Propam AKP Bakri untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terkait kebenaran informasi yang beredar.

Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait apa yang di beritakan oleh salah satu media.

“Kami masih mendalami informasi yang beredar, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau ada saksi yang mengetahui, mengimbau agar segera melapor supaya bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur,”terang Kapolres

Pihak kepolisian Polres Jeneponto menegaskan, jika dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Jeneponto juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,

” Mari terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Jeneponto”harap AKBP Widi Setiawan

Laporan_Redaksi
Editor_KJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *