Jeneponto-Kompas24jam.id, Lagi, Kepolisian Polres Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim serta anggota Unit Ekonomi Satuan Intelkam, melakukan penyegelan terhadap area yang diduga tambang pasir ilegal di Dusun Petang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (20/5/2025).
Tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin usaha resmi (tambang galian C).
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi sesuai laporan warga.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat ekskavator tengah beroperasi
Dilokasi, alat excavator tersebut sedang mengisi pasir ke beberapa truk – tongkang.
Diduga kuat aktivitas ini berlangsung tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, petugas langsung melakukan penyegelan area tambang dengan memasang garis polisi (police line) pada alat berat yang digunakan.
Selain itu, operator ekskavator yang berinisial “R” turut dimintai keterangan oleh penyidik
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKB Syahrul Rajabia mengatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin itu akan ditindak tegas karena dapat merusak lingkungan serta merugikan negara
“Kami akan terus menindaklanjuti dan mendalami siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, bahwa dugaan tambang galian C (pasir) yang ilegal ini ada keterlibatan oknum anggota dewan Jeneponto.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ





