Jeneponto -Kompas24jam,id, Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian kekerasan (jambret)
Terduga pelaku 2 orang diketahui selama ini melakukan aksinya yang sudah meresahkan warga Kabupaten Jeneponto.
Kronologi peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Pammekang Bulo-Bulo, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke.
Korban yang diketahui Ramlah, yang sebelum kejadian sedang berboncengan.
Saat itu juga terduga pelaku melancarkan aksinya.
Pelaku yang datang dari belakang dan secara paksa menarik tas miliknya korban.Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor miliknya
Korban juga mengalami luka di kaki serta tangan.Tas yang berisi uang tunai, surat-surat penting, dan sebuah handphone berhasil dirampas oleh pelaku.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Makassar.
Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan berhasil menangkap dua orang pelaku, berinisial “R” (32) dan “N” (25), keduanya merupakan warga Tamanroya dan Tamalatea Jeneponto.
Saat hendak dibawah ke Jeneponto untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan keduanya.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun” terang Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia
Laporan Jurnalis Jeneponto – Redaksi
Editor- KJ