Jeneponto-Kompas24jam.id, Ribuan pengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) padati halaman Mapolres dari pagi hingga malam hari.Kamis (11//09/2025).
Semenjak Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.
Dimana pengumuman tersebut merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13398/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025.
Diketahui, untuk total kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang dialokasikan Pemkab Jeneponto mencapai 6.182 orang dengan rincian sebagai berikut:
-5.426 orang berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN, terdiri atas 1.325 tenaga guru, 1.255 tenaga kesehatan, dan 2.846 tenaga teknis.
-756 orang berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di data BKN, dengan komposisi 184 tenaga guru, 96 tenaga kesehatan, dan 476 tenaga teknis.
Setelah pengumuman, ribuan peserta yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu memadati Mapolres Jeneponto.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi sebelum menerima penempatan resmi.
Antusiasme peserta terlihat sejak pagi, di mana antrian panjang terjadi di sekitar area pelayanan SKCK Polres Jeneponto.
Meski padat, proses pelayanan berlangsung tertib dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Titik Ekawati salah satu pengurus SKCK mengatakan, meski ia harus antri hingga malam hari, namun semangat tak membuatnya lelah menunggu
“Iye antri karena banyak tawwa pengurus, jadi kita maklumi”singkatnya.
Kasat Intel Polres Jeneponto Iptu Suframono menjelaskan, bahwa pelayanan pengurusan SKCK mulai hari ini, dan tetap buka meski hari libur, seperti, Sabtu dan Minggu
“Tetap kita berikan pelayanan Sabtu dan Minggu karena ini juga kepentingan bersyarat bagi yang lulus PPPK Paruh Waktu di Jeneponto”terangnya.
Pantauan di halaman Mapolres Jeneponto hingga kini masih melayani para pengurus SKCK.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ






