Penyidik Polres Jeneponto Tegas, Akhirnya Oknum Aparat Desa Terduga Pelaku Penganiayaan Di Tahan

Jeneponto_Kompas24jam.id, Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto melaksanakan upaya paksa penahanan terhadap seorang aparat desa berinisial “K“, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 wita di Rutan Polres Jeneponto.

Oknum aparat desa tersebut dilakukan penahanan lantaran diduga tidak koperatif.

Sehingga penyidik mengambil langkah sebagai tidak lanjut untuk proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan di lakukan penahanan.

Kasus dugaan penganiayaan sudah bergulir hampir sebulan.

Dimana, peristiwa dugaan penganiayaan Selasa malam, 23 September 2025, sekitar pukul 23.00 wita, di Dusun Bungung Tongko, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal ketika korban, Bustang, dan para terlapor sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis ballo di salah satu rumah warga.

Diduga pengaruh minuman tiba-tiba pelaku “K” memukul Bustang dengan tangan terkepal beberapa kali pada bagian tubuh korban.

Akibat penganiayaan itu, Bustang mengalami luka lebam di sekitar mata kiri.

Korbanpun sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Dg Pasewang

Merasa dirugikan secara fisik, Bustang kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Meski sempat menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan yang meminta Kapolres Jeneponto turun tangan menangani kasus yang diduga mandek di tingkat penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K. menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Dalam proses penyelidikan suatu tindak pidana memerlukan alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum. Alhamdulillah, saat ini hal tersebut telah terpenuhi dan tersangka telah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres Widi Setiawan.

Dengan ditahannya inisial “K“, proses hukum terhadap kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka “K” kini sudah mendekam dibalik jeruji besi polres Jeneponto dan terancam pasal 351 pidana dua tahun enam bulan

Laporan_Amiruddin
Editor_KJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *