Jeneponto-Kompas24jam.id, Apes, seorang Pasutri dan anak warga Pambongkayya, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar harus berurusan dengan kepolisian Jatanras Polrestabes Kota Makassar
Dimana, Muliadi Bin Dg Ngempo di tangkap polisi karena dilaporan oleh Muh Afrialam warga Ta’bing Jai, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto pada tanggal 05 April 2026.Terkait dugaan pencurian kabel tower yang berlokasi di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala.
Bermula penangkapan terduga pelaku, saat kepolisian Jatanras Kota Makassar berkordinasi dengan Resmob Polres Jeneponto
Terduga pelaku diketahui telah bersembunyi di kediaman keluarganya di kampung Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea
Tak butuh waktu banyak, Dantim Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abd Rasyad memback up Jatanras Polrestabes Makassar yang di pimpin langsung Kanit AKP Sangkala beserta anggotanya menuju lokasi persembunyian terduga pelaku.
Tiba di lokasi, polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan terduga pelaku sedang tertidur pulas
Terduga pelaku pun di amankan ke posko Resmob Polres Jeneponto tanpa melakukan perlawanan, kemudian diserahkan ke Jatanras Polrestabes Makassar
Hasil introgasi polisi terhadap terduga pelaku, ia pun mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian kabel tower bersama istri dan anaknya dibeberapa titik di Sulawesi Selatan.
Diketahui, terduga pelaku sebelumnya telah diamankan di Polsek Bontoala dan berhasil melarikan diri
Kini terduga pelaku dijerat
Pasal 479 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP