MAKASSAR-KOMPAS24JAM.ID, Polda Sulawesi Selatan menunjukkan komitmen tegas dan nyata dalam mengawal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sepanjang Agustus hingga awal September 2026, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengamankan 17 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol.Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar, sebagai bukti sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Intensif Awasi Seluruh Titik Distribusi
Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras terpadu dari Ditreskrimsus, Ditpolairud, serta seluruh Polres jajaran yang secara intensif dan sistematis melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah tegas: pertama, secara preemtif kami turunkan ke seluruh jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek vital, khususnya SPBU,” ujar Kapolda.

Pengawasan tidak hanya berhenti di pengamanan, tetapi juga dilanjutkan dengan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Ribuan Liter BBM Disita, Berbagai Modus Terbongkar
Dari 10 perkara yang berhasil diungkap, Polda Sulsel dan jajaran mengamankan barang bukti berupa: 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 unit mesin pompa hisap.
Para pelaku terbukti menggunakan beragam modus operandi yang semakin canggih, antara lain:
– Kendaraan dengan tangki dimodifikasi untuk menampung BBM berlebih
– Penggunaan pelat nomor palsu
– Barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan
– Penyalahgunaan surat rekomendasi pengambilan BBM
– Niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin resmi
Rincian Pengungkapan per Satuan Kerja
Ditreskrimsus Polda Sulsel — 2 laporan polisi, 2 tersangka. Modus: tangki modifikasi, dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Disita: 2 unit mobil, 46 jerigen (1.472 liter solar), 1 tangki modifikasi (220 liter solar), 6 pelat nomor, 1 pompa sedot, 3 barcode.
Ditpolairud Polda Sulsel — 2 laporan polisi, 4 tersangka. Menampung dalam jumlah besar untuk dijual tanpa izin. Disita: 8 drum (1.600 liter solar), 15 jerigen (450 liter solar), 1 jerigen (20 liter Pertalite), 158 jerigen (4.740 liter Pertalite), 5 drum (1.000 liter solar).
Polres Parepare — 2 laporan polisi, 2 tersangka. Tangki modifikasi, dijual lebih mahal. Disita: 2 unit mobil, 18 jerigen (578 liter Pertalite), 1 tangki modifikasi (120 liter Pertalite), 18 barcode.
Polres Toraja Utara — 1 laporan polisi, 1 tersangka. Mobil tangki 4.000 liter solar dijual untuk kebutuhan tambang ilegal.
Polres Wajo — 1 laporan polisi, 6 tersangka. Menampung dan menjual kembali, termasuk untuk tambang ilegal. Disita: 7 unit mobil, 42 jerigen (450 liter solar), 3 jerigen (60 liter Pertalite), 6 pelat nomor, 1 pompa hisap.
Polres Bulukumba — 1 laporan polisi, 1 tersangka. Mengangkut dan menampung tanpa izin. Disita: 1 unit mobil, 25 jerigen (825 liter Pertalite), 25 jerigen (750 liter solar), 2 jerigen (20 liter Pertalite), 53 jerigen kosong, 1 alat penghisap.
Polres Selayar — 1 laporan polisi, 1 tersangka. Menampung dalam jumlah besar untuk dijual tanpa izin. Disita: 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Ancaman Hukum Hingga 6 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tetap Awasi 24 Jam, Imbau Masyarakat Tidak Panik
Polda Sulsel menegaskan, langkah penegakan hukum ini tidak akan berhenti. Sambil terus menindak, pihaknya juga memperkuat langkah preventif dengan menempatkan personel 24 jam di SPBU-spbu strategis untuk memastikan penyaluran berjalan lancar.
“Manakala masih ditemukan pelanggaran, kami akan terus lakukan penegakan hukum. Tujuan kami tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan BBM tepat sasaran,” tegas Kapolda.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau pembelian berlebihan akibat isu yang belum terverifikasi. Penyaluran BBM berjalan normal dan diawasi ketat.
Sinergi Lintas Instansi
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina.Terima kasih kepada seluruh pihak yang berupaya menjaga distribusi BBM di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar juga memberikan apresiasi tinggi.
“Kami bersinergi erat dalam memastikan penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran. Ini tanggung jawab bersama agar masyarakat mendapat haknya,” tandasnya.








