Bantaeng-Kompas24jam.id, Akhirnya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aipda Sabil berhasil mengamankan inisial SA (25) Warga Dusun Campagaloe, Desa Kaluku, Kecamatan .Batang Kabupaten Jeneponto
Terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) yang terjadi pada hari Senin 10 November 2025 diarea parkiran Rumah Sakit Anwar Makkatutu Bantaeng
Kronologi kejadian, sekira pukul 15.20 Wita tepatnya di Jln Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, sebuah sepeda meter Merk Yamaha N-Max sedang terparkir
Dimana SP pemilik kendaraan Warga Dusun Libboa, Desa Pa’bumbungan, Kecamaran .Eremerasa, sedang memarkir kendaraanya di area parkiran RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng sekitar pukul 14.00 Wita,
Pada pukul 16.00 Wita korban pun kehalaman parkir hendak menggunakan sepeda motornya, namun kendaraanya sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Dengan adanya kejadian di wilayah hukum Polres Bantaeng, maka Tim Resmob Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil mendatangi TKP Kemudian melalukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar
Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi
Berkat rekaman cctv dan beberapa keterangan saksi di tempat kejadian perkara ( TKP)
Akhirnya Tim mengetahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku
Tak butuh waktu lama, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada diparkiran Rumah Sakit lama di Jln Teratai Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng
Slogan Mau Tong Lolos, langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik
Selanjutnya terduga pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantaeng.
Tim Resmob Bantaeng pun melakukan interogasi awal, sebelum diserahkan ke Penyidik Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil introgasi terduga pelaku SA (25) mengakui perbuatannya telah membawa pergi atau menggunakan 1 unit sepeda motor yamaha N-Max tanpa sepengatahuan korban/pemiliknya.
Terduga pelaku SA (25) mengatakan bahwa, sebelum menggunakan sepeda motor milik korban, ia terlebih dahulu mencoba kunci motor miliknya ke salah 1 motor Yamaha N-Max diparkiran RSUD Bantaeng namun setelah dipaksa motor tersebut tidak bisa digunakan sehingga ia mencoba kunci tersebut ke sepeda motor milik korban (SP) yang dimana setelah dipaksa sepeda motor milik korban menyala dan ia pun membawah kabur.
Dari pengungkapan ini Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng mengamankan Barang Bukti diantaranya,:
– 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol DD 4702 GV dengan No.Rangka : MH3SG3190LK958744 dan No.Mesin : G3E4E1975436 milik korban
– 1 buah Helm merk KYT warna hitam milik korban;
– 1 buah kunci motor milik terduga pelaku dalam keadaan bengkok
Keberhasilan pengungkapan kejahatan Curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan curanmor di Kabupaten Bantaeng
Jajaran Kepolisian Resor Polres Bantaeng juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan di tempat yang aman.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ



